Peran masyarakat dalam proses
penyusunan anggaran adalah Wahjudin (2011):
1. Memberikan masukan kepada BPD dan Pemerintah Desa.
2.
Membuat dan mengusulkan Rencana
Anggaran alternatif (tandingan) terhadap Rancangan anggaran desa yang diajukan
oleh Kepala Desa dan atau BPD.
3.
Terlibat aktif dalam Rapat Dengar
Pendapat atau Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan anggaran desa.
4.
Memberikan dukungan terhadap
Rancangan anggaran desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, memihak
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran masyarakat dalam proses
pelaksanaan anggaran desa, diantaranya:
1. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran desa.
2.
Menyampaikan fakta atau bukti
penyimpanan pengelolaan anggaran desa kepada pihak-pihak terkait.
3.
Bersedia menjadi saksi atas
penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
4.
Memberikan penilaian pelaksanaan
anggaran desa.
5.
Menyampaikan usulan perubahan
anggaran desa.
6.
Mendorong pihak-pihak terkait untuk
melaksanakan anggaran desa secara disiplin.
7.
Memberikan penghargaan atas
keberhasilan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran desa.
8.
Memberikan penghargaan atas
keberhasilan BPD dalam pengawasan (kontrol) pelaksanaa anggaran desa.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna
Sujarweni, Halaman: 37-38.

0 komentar
-Terimakasih telah berkunjung di blog ini
- Silahkan berkomentar yang baik dan relevan dengan isi artikel
- Dimohon tidak menyertakan link aktif
- Terima kasih pengertiannya