Tujuan awal pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan
peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat Istiadat
dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di
kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah
benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi
ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik,
pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan
kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan
rendah.
Sasaran pemberdayaan ekonomi
masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam
mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media
beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan
potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
Untuk mendirikan BUMDes, ada
tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa)
sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan
melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh
komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif
Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk
mendukung pembangunan daerah Secara umum berdasarkan pengamatan saya, ada tiga
tahapan yang bisa dilalui oleh kepala desa bersama pihak panitia pembentukan
BUMDes untuk proses pembentukan BUMDes secara ideal. Tahapan-tahapan tersebut
adalah :
Tahap I : Membangun kesepakan antar
masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan
melalui musyawarah desa atau rembug desa. Dalam hal ini Kepala Desa mengadakan
musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan
pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada didesa. Tujuan dalam
pertemuan tahap I ini adalah merumuskan hal-hal berikut:
1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes
2.
Maksud dan tujuan pendirian BUMDes
3.
Bentuk badan hukum BUMDes
4.
Sumber permodalan BUMDes
5.
Unit-Unit usaha BUMDes
6.
Organisasi BUMDes
7.
Pengawasan BUMDes
8.
Pertanggungjawaban BUMDes
9.
Jika dipandang perlu membetuk
Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa
tujuan dari pertemuan tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi.
BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya
struktur organisasi yang
menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi
tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan
pertanggunganjawab) antar personil atau pengelola BUMDes.
Tahap II Pengaturan organisasi
BUMDes yang mengacu kepada rumusan Musyawarah Desa pada Tahap I oleh Penitia
Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada
Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku :
2.
Pengesahan Peraturan Desa tentang
Pembentukan BUMDes
3.
Anggaran Dasar BUMDes
4.
Struktur Organisasi dan aturan
kelembagaan BUMDes
5.
Tugas dan fungsi pengelola BUMDes
6.
Aturan kerjasama dengan pihak lain
7.
Rencana usaha dan pengembangan usaha
BUMDes
Pada tahap ke dua ini point-point
yang dibahas juga sekaligus memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka
diperlukan untuk menyusun AD/ART BUMDes yang dijadikan rujukan pengelola dan
sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem
koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan
lintas desa berjalan efektif.
Penyusunan job deskripsi bagi setiap
pengelola BUMDes sangat diperlukan untuk dapat memperjelas peran dari
masing-masing orang. Dengan demikian, tugas, tanggungjawab, dan wewenang
pemegang jabatan tidak memiliki duplikasi yang memungkinkan setiap
jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang
kompeten di bidangnya.
Tahap selanjutnya yang dilakukan
adalah Tahap III : Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes, dengan aktivitas:
1. Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan
pengelola BUMDes,
2.
Pemilihan pengurus dan pengelola
BUMDes
3.
Menyusun sistem informasi
pengelolaan BUMDes
4.
Menyusun sistem administrasi dan
pembukuan BUMDes
5.
Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Di terakhir banyak point-point yang
dibahas, yaitu menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni
kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau
simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling
menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara
bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Selain
itu juga dibahas mengenai Menyusun rencana usaha (business plan), yakni Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam
periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola BUMDes memiliki
pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya
mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan
rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes.
Point lain yang juga dibahas adalah
Melakukan proses rekruitmen dan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk
menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDes dapat dilakukan
secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu.
Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan
tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di
dalam BUMDes penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam
forum rembug desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat.
Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta
menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.
Selain itu pemberian insentif jika
pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar
kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada pengelola BUMDes juga harus
didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai. Pemberian
imbalan kepada pengelola BUMDes harus semenjak awal disampaikan agar mereka
memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab pemberian
imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.
Demikian resume yang saya simpulkan
dari berbagai sumber yang menjadi bahan referensi saya dalam menganalisa
langkah persiapan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

0 komentar
-Terimakasih telah berkunjung di blog ini
- Silahkan berkomentar yang baik dan relevan dengan isi artikel
- Dimohon tidak menyertakan link aktif
- Terima kasih pengertiannya